enjoy the song

Minggu, 16 Juni 2013

Hubungan Masyarakat dan Hutan Lindung Camplong di Pulau Timor


(Studi kasus tentang Dampak penerobosan Hutan Lindung Camplong bagi masyarakat setempat)


I.            Latar Belakang Masalah 

Hutan pada umumnya adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan hutan terdapat di wilayah-wilayah luas diseluruh dunia yang memiliki fungsi sebagai penampung karbondioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologika, pelestarian tanah dan merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting[1]. Melihat dari fungsinya maka dapat dikatakan bahwa hutan mempunyai jasa yang sangat besar bagi keberlangsungan makhluk hidup terutama manusia. Hutan dapat disebut sebagai paru-paru dunia, sebab jika pelestarian hutan tidak diperhatikan dan menjadi rusak maka penghasil oksigen yang mendukung keberlangsungan makhluk hidup akan sangat minim.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan[2]. Oleh karena itu, maka penghargaan dan pemeliharaan terhadap hutan sebagai suatu ekosistem alam perlu dijaga. Disamping itu hutan adalah bagian dari kehidupan manusia karena memiliki peranan yang sangat penting dalam proses keberlangsungan makhluk hidup.
Berdasarkan ketetapan pemerintah sebagai pelindung menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 1 angka (4 s/d 11), hutan dibagi menjadi delapan jenis yaitu hutan negara, hutan hak, hutan adat, Hutan lindung, hutan koservasi, kawasan hutan suaka alam, dan kawasan hutan pelestarian alam[3]. Dalam proposal penelitian ini, penulis akan lebih menekankan tentang Hutan Lindung.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya tetap terjaga terutama menyangkut tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam peraturan Undang-Undang RI No 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa:
“Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah“[4].
     Dengan demikian maka hutan yang menjadi bagian dari alam adalah hutan yang memiliki keanekaragaman dan manfaatnya masing-masing diantaranya adalah Hutan Lindung. Dan yang sebagai agen pelindung itu adalah manusia sendiri. Hutan Lindung terdapat di berbagai wilayah dan diantaranya terdapat di Camplong. Camplong adalah salah satu Kelurahan yang berada di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang di Pulau Timor, Propinsi NTT dan berjarak sekitar 45 km dari Kota Kupang. Di Camplong ini terdapat hutan dan mata air di kaki gunung fatule’u yaitu Hutan Lindung Camplong[5]. Hutan ini berfungsi untuk mejaga kelestarian lingkungan dan melindungi sumber mata air yang ada, salah satu diantaranya adalah “kolam oenaek”.
Pulau Timor yang cenderung dipandang kering dan berbatu-batu memang benar memiliki kondisi alam yang keras, ditambah kondisi cuaca yang cukup panas memberikan kesan bahwa Pulau Timor adalah daerah yang tandus dan kering. Disamping kekeringan itu, di Pulau Timor terdapat hutan dan mata air. Oleh karena itu masyarakat Timor sangat menaruh hormat pada hutan dan air. Hal tersebut tergambar dengan pemberian nama tempat yang berada di Pulau Timor kebanyakan berawal dengan sebutan oel atau oe yang dalam bahasa Timor berarti air dan fatu yang berarti batu. Pemberian nama dengan awalan oe dan fatu menggambarkan keadaan Pulau Timor yang berbatu dan adanya kerinduan masyarakat akan air[6].  Selain dari pada itu, hutan juga dianggap sebagai tempat keramat yang berdiam totem-totem atau roh orang Timor yang sudah meninggal. Itulah mengapa masyarakat Timor pada umumnya dan juga di Camplong khususnya sangat menaruh hormat pada keadaan alam. Selain dari pada itu pelestarian hutan diperhatikan oleh masyarakat memiliki tujuan agar iklim, struktur tanah dan pengadaan air dan pemanfaatannya bagi masyarakat Camplong tetap terjaga.
Permasalahan yang terjadi ialah potensi-potensi alam dan hutan pada khususnya sekarang telah berkurang manfaatnya secara ekologis. Faktor penyebab perusakan hutan pada umumnya terjadi akibat berbagai aktivitas manusia sendiri yaitu faktor pembangunan. Dengan adanya faktor pembangunan yang pesat maka terjadi kerusakan hutan dan mata air. Dimana hutan tidak lagi dipelihara dan dilindungi secara baik, melainkan menjadi pusat eksploitasi, pembukaan lahan pertanian, demi terwujudnya pembangunan yang direncanakan. Fungsi hutan yang memberikan pengaruh positif bagi lingkungan disekitarnya sebagai fungsi lindung tidak lagi terpelihara. Dengan keadaan seperti ini maka potensi terjadinya bencana alam di lingkungan sekitar hutan sulit dihindari, dan potensi kerusakan lingkungan hidup dan masyarakat dapat terjadi.
II.            Identifikasi Maasalah
Rusaknya hubungan antara masyarakat Camplong dan Hutan Lindungnya. Hubungan saudara dengan alam yang dimiliki oleh masyarakat Camplong kini telah hilang akibat tidak adanya kesadaran dan tanggungjawab dari masyarakat sendiri sebagai agen pelestarian hutan. Hal yang sangat signifikan pula dipengaruhi oleh letak hutan yang berada didekat lahan masyarakat dengan dominasi masyarakat petani merupakan potensi awal terjadinya kerusakan tersebut. Pemanfaatan alam khususnya hutan oleh masyarakat tidak lagi dipahami secara baik sebagai bagian dari kehidupan.
Kawasan Hutan Lindung Camplong dengan aset sumber daya alam hayati yang berada di dalamnya memiliki peran penting dan manfaat yang berkesinambungan dalam sebuah proses yang menjaga kestabilan fungsi lingkungan. Tetapi perusakan hutan terus dilakukan yaitu dengan penerobosan Hutan Lindung Camplong oleh masyarakat setempat khususnya oleh beberapa pihak yang memiliki pandangan berbeda terhadapa Hutan Lindung Camplong itu sendiri.
III.            Pembatasan Masalah
Dalam penelitian ini juga terdapat pembatasan masalah yang akan diangkat. Pembatasan masalah dalam penelitian ini berorientasi pada dampak penerobosan Hutan Lindung Camplong bagi masyarakat setempat. Masalah ini diangkat sebab melihat pada keadaan dan kondisi Camplong yang didalamnya terletak Hutan Lindung Camplong, kondisi iklim, tanah, dan pemanfaatan airnya sudah tidak lagi sseperti dulu. 
IV.            Research Questions
Berdasarkan penjelasan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu:
  • Bagaimana pandangan masyarakat Camplong waktu dulu tentang Hutan Lindung Camplong di Pulau Timor?
  •   Mengapa terjadi penerobosan Hutan Lindung Camplong setelah ditetapkannya UU dari pemerintah sebagai pelindung, serta dampaknya masyarakat setempat.
V.            Tujuan Penelitian
Dengan rumusan permasalahan yang ada, maka tujuan dari penelitian adalah sebagai berikut:
  • Mengidentifikasi pandangan masyarakat Camplong mengenai Hutan Lindung Camplong dan manfaatnya
  • Menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya peneerobosan Hutan Lindung Camplong




[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan diunduh pada tanggal 9 Juni 2013 pukul 02.00 WIB
[3] ibid
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan_lindung diunduh pada tanggal 10 Juni 2013 pukul 10.00 WIB
[5] http://www.tempatwisataria.com/2012/11/hutan-wisata-camplong.html diunduh pada tanggal 10 Juni 2013 pukul 13.23 WIB
[6] Dr. Eben Nuban Timo, Pemberita Firman Pencinta Budaya. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006, hlm. 1.

3 komentar:

  1. makasih buat penambahan wawasannya...

    BalasHapus
  2. saya boleh minta data yg lebih akurat ga???? tentang hutan lindung camplong.

    BalasHapus
  3. Ini masih dalam proses penulisan TA ... akan saya sajikan dengan teori dan data penelitian

    BalasHapus