(Studi
kasus tentang Dampak penerobosan Hutan Lindung Camplong bagi masyarakat
setempat)

I.
Latar Belakang Masalah
Hutan pada umumnya adalah sebuah kawasan
yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan hutan terdapat di wilayah-wilayah luas
diseluruh dunia yang memiliki fungsi sebagai penampung karbondioksida, habitat
hewan, modulator arus hidrologika, pelestarian tanah dan merupakan salah satu
aspek biosfer bumi yang paling penting[1].
Melihat dari fungsinya maka dapat dikatakan bahwa hutan mempunyai jasa yang
sangat besar bagi keberlangsungan makhluk hidup terutama manusia. Hutan dapat
disebut sebagai paru-paru dunia, sebab jika pelestarian hutan tidak
diperhatikan dan menjadi rusak maka penghasil oksigen yang mendukung
keberlangsungan makhluk hidup akan sangat minim.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat
dipisahkan[2].
Oleh karena itu, maka penghargaan dan pemeliharaan terhadap hutan sebagai suatu
ekosistem alam perlu dijaga. Disamping itu hutan adalah bagian dari kehidupan
manusia karena memiliki peranan yang sangat penting dalam proses
keberlangsungan makhluk hidup.
Berdasarkan ketetapan pemerintah sebagai pelindung
menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 1 angka (4
s/d 11), hutan dibagi menjadi
delapan jenis yaitu hutan negara, hutan hak, hutan adat, Hutan lindung, hutan
koservasi, kawasan hutan suaka alam, dan kawasan hutan pelestarian alam[3].
Dalam proposal penelitian ini, penulis akan lebih menekankan tentang Hutan Lindung.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar
fungsi-fungsi ekologisnya tetap terjaga terutama menyangkut tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan
tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di
sekitarnya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam peraturan Undang-Undang
RI No 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa:
“Hutan Lindung adalah kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah
intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah“[4].
Dengan demikian maka hutan
yang menjadi bagian dari alam adalah hutan yang memiliki keanekaragaman dan
manfaatnya masing-masing diantaranya adalah Hutan Lindung. Dan yang sebagai
agen pelindung itu adalah manusia sendiri. Hutan Lindung terdapat di berbagai wilayah dan
diantaranya terdapat di Camplong. Camplong adalah salah satu Kelurahan yang
berada di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang di Pulau Timor, Propinsi NTT dan
berjarak sekitar 45 km dari Kota Kupang. Di Camplong ini terdapat hutan dan
mata air di kaki gunung fatule’u yaitu
Hutan Lindung Camplong[5].
Hutan ini berfungsi untuk mejaga kelestarian lingkungan dan melindungi sumber
mata air yang ada, salah satu diantaranya adalah “kolam oenaek”.
Pulau Timor yang cenderung dipandang kering
dan berbatu-batu memang benar memiliki kondisi alam yang keras, ditambah
kondisi cuaca yang cukup panas memberikan kesan bahwa Pulau Timor adalah daerah
yang tandus dan kering. Disamping kekeringan itu, di Pulau Timor terdapat hutan
dan mata air. Oleh karena itu masyarakat Timor sangat menaruh hormat pada hutan
dan air. Hal tersebut tergambar dengan pemberian nama tempat yang berada di Pulau
Timor kebanyakan berawal dengan sebutan oel
atau oe yang dalam bahasa Timor
berarti air dan fatu yang berarti
batu. Pemberian nama dengan awalan oe dan
fatu menggambarkan keadaan Pulau
Timor yang berbatu dan adanya kerinduan masyarakat akan air[6].
Selain dari pada itu, hutan juga
dianggap sebagai tempat keramat yang berdiam totem-totem atau roh orang Timor
yang sudah meninggal. Itulah mengapa masyarakat Timor pada umumnya dan juga di
Camplong khususnya sangat menaruh hormat pada keadaan alam. Selain dari pada
itu pelestarian hutan diperhatikan oleh masyarakat memiliki tujuan agar iklim,
struktur tanah dan pengadaan air dan pemanfaatannya bagi masyarakat Camplong
tetap terjaga.
Permasalahan yang terjadi ialah
potensi-potensi alam dan hutan pada khususnya sekarang telah berkurang
manfaatnya secara ekologis. Faktor penyebab perusakan hutan pada umumnya
terjadi akibat berbagai aktivitas manusia sendiri yaitu faktor pembangunan.
Dengan adanya faktor pembangunan yang pesat maka terjadi kerusakan hutan dan mata
air. Dimana hutan tidak lagi dipelihara dan dilindungi secara baik, melainkan
menjadi pusat eksploitasi, pembukaan lahan pertanian, demi terwujudnya
pembangunan yang direncanakan. Fungsi hutan yang memberikan pengaruh
positif bagi lingkungan disekitarnya sebagai fungsi lindung tidak lagi
terpelihara. Dengan keadaan seperti ini maka potensi terjadinya bencana alam di
lingkungan sekitar hutan sulit dihindari, dan potensi kerusakan lingkungan hidup
dan masyarakat dapat terjadi.
II.
Identifikasi
Maasalah
Rusaknya hubungan antara masyarakat Camplong
dan Hutan Lindungnya. Hubungan saudara dengan alam yang dimiliki oleh
masyarakat Camplong kini telah hilang akibat tidak adanya kesadaran dan
tanggungjawab dari masyarakat sendiri sebagai agen pelestarian hutan. Hal yang
sangat signifikan pula dipengaruhi oleh letak hutan yang berada didekat lahan
masyarakat dengan dominasi masyarakat petani merupakan potensi awal terjadinya
kerusakan tersebut. Pemanfaatan alam khususnya hutan oleh masyarakat tidak lagi
dipahami secara baik sebagai bagian dari kehidupan.
Kawasan Hutan Lindung Camplong dengan aset
sumber daya alam hayati yang berada di dalamnya memiliki peran penting dan
manfaat yang berkesinambungan dalam sebuah proses yang menjaga kestabilan
fungsi lingkungan. Tetapi perusakan hutan terus dilakukan yaitu dengan
penerobosan Hutan Lindung Camplong oleh masyarakat setempat khususnya oleh
beberapa pihak yang memiliki pandangan berbeda terhadapa Hutan Lindung Camplong
itu sendiri.
III.
Pembatasan
Masalah
Dalam penelitian ini juga terdapat pembatasan
masalah yang akan diangkat. Pembatasan masalah dalam penelitian ini
berorientasi pada dampak penerobosan Hutan Lindung Camplong bagi masyarakat
setempat. Masalah ini diangkat sebab melihat pada keadaan dan kondisi Camplong
yang didalamnya terletak Hutan Lindung Camplong, kondisi iklim, tanah, dan
pemanfaatan airnya sudah tidak lagi sseperti dulu.
IV.
Research
Questions
Berdasarkan penjelasan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan yaitu:
- Bagaimana pandangan masyarakat Camplong waktu dulu tentang Hutan Lindung Camplong di Pulau Timor?
- Mengapa terjadi penerobosan Hutan Lindung Camplong setelah ditetapkannya UU dari pemerintah sebagai pelindung, serta dampaknya masyarakat setempat.
V.
Tujuan
Penelitian
Dengan rumusan permasalahan yang ada, maka tujuan dari penelitian adalah
sebagai berikut:
- Mengidentifikasi pandangan masyarakat Camplong mengenai Hutan Lindung Camplong dan manfaatnya
- Menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya peneerobosan Hutan Lindung Camplong
[2] http://www.ilmuhutan.com/index.php/ilmu-hutan/manajemen-hutan/68-pengertian-hutan diunduh pada tanggal 9 Juni 2013 pukul 03.15 WIB
[3] ibid
[5] http://www.tempatwisataria.com/2012/11/hutan-wisata-camplong.html
diunduh pada tanggal 10 Juni 2013 pukul 13.23 WIB
[6] Dr. Eben
Nuban Timo, Pemberita Firman Pencinta
Budaya. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006, hlm. 1.
makasih buat penambahan wawasannya...
BalasHapussaya boleh minta data yg lebih akurat ga???? tentang hutan lindung camplong.
BalasHapusIni masih dalam proses penulisan TA ... akan saya sajikan dengan teori dan data penelitian
BalasHapus